Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:40 WIB
Baca Juga: BNPT Soroti Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Soal Wayang, Simak Kalimatnya
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
5. Pusat kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran atau gum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebelumnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen. (mcr4/fat/jpnn)