Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:40 WIB
Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, maksimal kapasitas hanya 25 persen.
3. Tempat hiburan
Baca Juga: Saiful Anam Ungkap Keunikan Kasus Briptu Christy, Ini Jarang Terjadi
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Dalam aturan sebelumnya hanya 35 persen.
4. Kegiatan seni di fasilitas umum