Jakbar Terjunkan 5.222 Petugas Sensus
Selasa, 27 April 2010 – 06:12 WIB
Petugas dibekali dengan surat tugas dilengkapi dengan atribut resmi lainnya. Mereka mendata informasi setiap rumah tangga dan semua orang yang tinggal di rumah rumah tersebut. ’’Yang didata sensus adalah mereka warga negara Indonesia yang biasa bertempat tinggal di rumah tersebut. Tidak berdasarkan data kartu keluarga, pokoknya siapa saja yang biasa bertempat tinggal di rumah itu termasuk pembantu akan didata,’’ ujarnya.
Sensus hanya dilakukan terhadap seorang penduduk untuk sekali pendataan. ’’Sesuai dengan UU No 16 Tahun 1997 tentang statistik, pada pasal 38 menetapkan warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS dikenakan pidana paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 25 juta,’’ tegasnya. (dni)