Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:54 WIB
penegakan hukum di Istana Negara, kemarin (4/5). Dua saksi itu adalah advokat senior OC Kaligis dan pakar hukum Chairul Huda. (Saksi ahli) mempunyai kepentingan, conflict interest," kata Hendarman. Menurutnya, saksi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan-lah yang mempunyai kualifikasi sebagai ahli. Saat sidang, Kejaksaan mengajukan pakar hukum Rudi Satryo sebagai ahli.
OC Kaligis merupakan pengacara yang juga pernah mempersoalkan SKPP Bibit - Chandra. Bersama sejumlah pengacara yang tergabung dalam komunitas advokat, pernah mengajukan gugatan serupa namun ditolak karena dianggap tidak memiliki legal standing.
Sementara Chairul Huda merupakan ahli yang dihadirkan polisi saat Bibit dan Chandra dalam tahap penyidikan. Hakim PN Jaksel Nugroho Setiadji dalam putusannya mengutip pendapat yang disampaikan ahli dari pemohon itu.Hendarman optimis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan banding yang diajukan jaksa. "Kalau jaksa mengajukan banding, bahwa SKPP kuat, itu optimis kita," tegas mantan JAM Pidsus itu.