Memori banding sudah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui PN Jaksel pada 3 Mei lalu. Jaksa kembali menegaskan Anggodo tidak memiliki hak gugat. ":Pemohon bukan saksi korban dan juga bukan pelapor," kata Kajari Jaksel Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya.Adik Anggoro Widjojo itu hanya sebagai tersangka dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sehingga tidak ada korelasinya dengan perkara," katanya. (sof/fal)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian