Jakpro Sebut Penangkapan Warga Kampung Bayam Imbas Penyerobotan Lahan
jpnn.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait penangkapan dua warga Kampung Bayam oleh Polres Metro Jakarta Utara karena diduga menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal.
Perbuatan itu, yakni dengan menempati Kampung Susun Bayam (KSB).
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam itu kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara.
Dia bilang bahwa kedua warga itu melakukan pelanggaran melawan hukum yang terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
“Kami meyakini aparat kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu HPPO JIS,” ucap Iwan dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Jakpro menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO JIS.
Dia menjelaskan bahwa Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu.
“Pertama-tama, oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin Perusahaan, pertama kali terjadi pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023,” jelas Iwan.