Jaksa Abaikan Keterangan Kementan, Pemilik Anjing Bogel Tetap Dituntut 2,5 Tahun
jpnn.com, MEDAN - Rilis Media DPP LBH PSI
Jaksa Ragukan Keterangan Bebas Observasi Rabies Kementan, Pemilik Anjing Bogel Tetap Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Eva Donna Sinulingga (Donna) tetap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Kejari Medan meyakini anjing Bogel milik Donna menggigit dan menularkan rabies pada MRA di tanggal 10 Juni 2021. Lalu anjing Bogel dituduh menyebabkan MRA meninggal dunia akibat rabies tiga hari kemudian di tanggal 13 Juni 2021 sehingga diancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP.
“Kejadian sekitar 2,5 tahun lalu dan anjing Bogel masih hidup sampai sekarang. Namun Jaksa meragukan surat keterangan bebas observasi rabies Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan karena menurutnya bukan berarti anjing Bogel dapat dinyatakan bebas rabies. Padahal ahli epidemiologi Kementan drh. Heru Susetya dalam sidang menegaskan anjing Bogel tidak rabies karena di tanggal 10 Juni 2021 air liurnya tidak mengandung virus rabies. Karena itu, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan kembali ahli dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan pada sidang 15 November 2023 untuk pemeriksaan tambahan terkait keterangan tertulis Kementan tersebut,” terang Francine Widjojo pada wartawan.
Menurut Francine, anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit rabies oleh dinas berwenang dikategorikan sebagai anjing yang sehat dan tidak menderita rabies berdasarkan amicus curiae Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Sumatera Utara (PDHI Sumut).
Amicus curiae tersebut disusun oleh para ahli termasuk Pakar Virologi serta Pakar Zoonosis Disebabkan Virus dari FKH UGM, yang disampaikan ke Majelis Hakim pada sidang 1 November 2023.
“Jaksa juga seolah meragukan Kementan, Kemenkes, serta profesi dokter hewan jika anjing Bogel dinyatakan menularkan rabies meski bebas observasi rabies oleh Kementan serta ditegaskan sebagai bebas rabies oleh keterangan ahli dokter hewan dan amicus curiae. Apalagi Kementerian Kesehatan di bulan Juni 2021 melaporkan tidak ada kasus manusia bernama MRA meninggal karena rabies dan tidak ada kasus anjing positif rabies dari penyelidikan epidemiologi,” imbuh Francine.