Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FKH UGM dan PDHI Sumut Tegaskan Anjing Bogel Tak Rabies

Rabu, 01 November 2023 – 22:20 WIB
FKH UGM dan PDHI Sumut Tegaskan Anjing Bogel Tak Rabies - JPNN.COM
Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) berharap Eva Donna Sinulingga (Donna) dibebaskan dari semua dakwaan. Foto: dok pribadi

jpnn.com, MEDAN - Eva Donna Sinulingga akhirnya dihadirkan tatap muka dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian korban MRA.

Donna ialah pemilik anjing yang diberi nama Bogel yang dituduh lalai dan menyebabkan bocah 10 tahun meninggal dunia karena digigit anjing.

"Jika anjing Bogel tetap dituduh menularkan rabies, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kompetensi, keahlian, dan kewenangan profesi dokter hewan, Kementan, dan Kemenkes sehingga observasi dan keterangan bebas rabies dari Kementan dianggap tidak bernilai, tidak bermutu, dan tidak bermanfaat," tegas Direktur LBH PSI Francine Widjojo pada pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/11).

Anjing Bogel sudah dinyatakan bebas observasi penyakit menular rabies oleh Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan setelah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) kemudian diberikan vaksin anti rabies pada 25 Juni 2021 dan 19 Desember 2022 serta masih hidup sampai saat ini atau dua tahun lebih paska dugaan penularan rabies pada MRA.

"Tidak ada lubang dan sobek pada celana korban, tidak ada luka bekas gigitan hewan pada visum. Saksi Kepling, saksi anak teman korban, dan Jaksa, ketiganya bilang luka gigitan hewan di paha kiri, sedangkan luka pada dakwaan dan visum di paha kanan. Dapat disimpulkan bahwa anjing Bogel tidak menggigit korban," jelas Francine.

Dalam agenda pledoi, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Sumatera Utara (PDHI Sumut) mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara anjing Bogel khususnya terkait keilmuan tentang hewan dan profesi dokter hewan.

Dalam kedua amicus curae itu disimpulkan bahwa anjing Bogel tidak rabies tanggal 10 Juni 2021.

Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian korban MRA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News