Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung: 12 Perkara Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai

Kamis, 07 November 2019 – 23:33 WIB
Jaksa Agung: 12 Perkara Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai - JPNN.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan ada 15 perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sosok yang biasa disapa Pak Bur itu mengatakan tiga dari 15 perkara itu sudah tuntas. Yakni, kasus Timor Timur 1999, Tanjung Priuk 1984, dan Abepura 2000.

“Terdapat 12 perkara pelanggaran HAM yang belum diselesaikan,” kata Pak Bur saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).

Dia menjelaskan kasus itu terjadi sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pak Bur memerinci yakni peristiwa 1965, penembakan misterius, Trisakti, Semanggi I dan II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa. Kemudian, peristiwa Talangsari, tragedi simpang KKK, Aceh, peristiwa rumah gedong 1989, peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998.

“Setelah UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambu Kepuk dan peristiwa Paniai 2014,” ujar Pak Bur.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung itu mengatakan pihaknya sudah mempelajari dan meneliti 12 perkara yang merupakan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM itu. “Hasilnya, baik persyaratan formi, materil, belum memenuhi secara lengkap,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pak Bur mengatakan telah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa 1965, Semanggi I dan II, bukan pelanggaran HAM berat. Sementara itu, kata dia, perkara Paniai 2014 masih berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan. “Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat 1, Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” paparnya.

Dia mengungkapkan ada beberapa hambatan dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat. Pak Bur memerinci, belum adanya pengadilan HAM ad hoc. Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM sifatnya pro justitia, sehingga perlu izin dari ketua pengadilan, dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk.

Ia menambahkan pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti. Kecuali didukung alat bukti lain, seperti ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait, dan sebagainya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat 12 perkara pelanggaran HAM yang belum diselesaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close