Jaksa Agung Akan Pecat 11 Jaksa Nakal
Kamis, 26 Juni 2008 – 11:22 WIB
"Terdapat 11 orang jaksa yang akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan.
Herdarman menjelaskan, ke-11 jaksa itu disidang dalam berbagai kasus berdasar laporan pengaduan (lapdu) dari masyarakat. Dari Januari 2007 hingga Mei 2008, pihaknya menerima sebanyak 679 lapdu. Dari jumlah itu, 525 lapdu telah diselesaikan, sisanya 154 masih dalam proses penanganan. Dari pemeriksaan, dari 525 lapdu itu 154 terbukti dan yang tidak terbukti 371.
Dari 154 lapdu yang terbukti, sebanyak 200 pegawai kejaksaan telah diberikan sanksi sesuai ketentuan PP No.30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS. Dari 200 orang itu, 139 diantaranya jaksa, dan 61 orang pegawai tata usaha. Jumlahnya mencapai 200 orang lantaran satu lapdu bisa menyangkut lebih dari satu orang terlapor.
Sementara, pejabat eselon II dan III yang dijatuhi hukuman berat dari Januari 2007 hingga Mei 2008 sebanyak 15 orang. Yakni Kajati 1 orang, Wakajati 2 orang, Direktur 1 orang, Asisten Kejati 2 orang, Kajari 10 orang, dan Kasubdit 1 orang. (sam/JPNN)