Jaksa Agung Apresiasi Keberhasilan Datun Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,5 T
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Perdata dan Tata Usaha (Datun) yang telah banyak berkiprah memulihkan keuangan negara.
Sepanjang 2021, jajaran Datun telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3,5 triliun.
“Saat ini fungsi datun yang lebih dominan adalah Legal Assistance dan Legal Opinion, untuk itu saya memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan, hal ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya dibidang tindak pidana korupsi telah sangat masif kita laksanakan, namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana,” ujar Jaksa Agung saat kunjungan kerja virtual, Kamis (30/12).
Jaksa Agung memandang dengan legal audit maka celah potensi korupsi dapat ditutup.
“Dan ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” tambah Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung meminta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalisasi tugas dan fungsi lainnya, seperti memaksimalkan kewenangan pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau yayasan.
Burhanuddin mengatakan bahwa banyak anggota masyarakat jadi korban modus operandi pelanggaran hukum yang menggunakan perseroan terbatas (PT) ataupun yayasan guna menghindari pertanggungjawaban.
Dia mencontohkan yayasan yang menghimpun dana dari masyarakat untuk keperluan sosial atau keagamaan, tetapi ternyata uang yang terkumpul dipakai membiayai kegiatan terorisme.