Jaksa Agung Bantah Pernah Tetapkan Gubernur Sumut Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo kembali membantah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah pernah dijadikan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Tidak ada Kejagung menetapkan Gatot sebagai tersangka," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
Dijelaskan Prasetyo, kasus korupsi bansos Sumut itu diduga dilakukan Gatot. Nah, kata dia, tersangka itu berbeda dengan diduga.
"Sekali lagi diduga, bukan tersangka. Tersangka dan diduga itu beda loh," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
Dia mengatakan, kasus itu masih disidik Kejagung. Bahkan, lanjut dia, tim penyidik bansos yang tengah berada di Medan sudah memerika 300 orang. (boy/jpnn)