Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel
Sabtu, 17 September 2011 – 16:53 WIB
Dalam kasus korupsi pemanfaatan dan penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang membelit Awang, Pidsus Kejagung pada Desember 2010 sudah melengkapi hasil audit kerugian negara dari BPK yang diminta Sekab. Berdasar perhitungan BPK, kerugian negara yang timbul naik menjadi Rp 609 miliar.
Sekitar 6 bulan berselang setelah izin diajukan, Jaksa Agung kemudian mengumumkan permohonan pemeriksaan Awang tetap tak mendapat jawaban dari Presiden. Pengumuman ini berselang sekitar dua bulan setelah Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur memvonis Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara Direktur KTE Apidian Triwahyudi dibebaskan dari tuntutan jaksa. Apidian dinilai hakim tak terlibat karena bekerja pada April 2006, atau beberapa bulan setelah KTE ditunjuk Pemkab Kutai Timur sebagai pengelola uang hasil divestasi saham KPC.
Meski baru putusan pengadilan tahap pertama, Kejagung menilai putusan ini berpengaruh langsung dengan penyidikan kasus Awang, sebab dalam amar putusannya hakim menyebutkan bahwa ada pejabat Pemkab Kutim lain yang harus dimintai pertanggungjawaban di luar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.