Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel

Sabtu, 17 September 2011 – 16:53 WIB
Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel - JPNN.COM
Dengan alasan kepentingan penyidik, Noor menolak menjawab hambatan utama penuntasan kasus Awang. "Yang pasti penyidikannya terus berjalan. Nanti kalau sudah mantap diajukan ke sana (Presiden lewat Sekab)," elaknya.

Dalam kasus korupsi pemanfaatan dan penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang membelit Awang, Pidsus Kejagung pada Desember 2010 sudah melengkapi hasil audit kerugian negara dari BPK yang diminta Sekab. Berdasar perhitungan BPK, kerugian negara yang timbul naik menjadi Rp 609 miliar.

Sekitar 6 bulan berselang setelah izin diajukan, Jaksa Agung kemudian mengumumkan permohonan pemeriksaan Awang tetap tak mendapat jawaban dari Presiden. Pengumuman ini berselang sekitar dua bulan setelah Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur memvonis Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara Direktur KTE Apidian Triwahyudi dibebaskan dari tuntutan jaksa. Apidian dinilai hakim tak terlibat karena bekerja pada April 2006, atau beberapa bulan setelah KTE ditunjuk Pemkab Kutai Timur sebagai pengelola uang hasil divestasi saham KPC.

Meski baru putusan pengadilan tahap pertama, Kejagung menilai putusan ini berpengaruh langsung dengan penyidikan kasus Awang, sebab dalam amar putusannya hakim menyebutkan bahwa ada pejabat Pemkab Kutim lain yang harus dimintai pertanggungjawaban di luar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan bahwa hingga kini pihaknya belum berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News