Jaksa Agung Belum Tentukan Sikap
jpnn.com - SURABAYA – Jaksa Agung Hendarman Supandji belum berani mengambil sikap terhadap para jaksa agung muda yang diduga terlibat dalam kasus skenario "penyelamatan" dengan cara menciduk Artalyta Suryani alias Ayin sebelum penangkapan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di korp kejaksaan itu masih menunggu hasil pemeriksaan internal tim pengawasan.
penegak hukum, jangan sampai apa yang saya putuskan itu keliru. Kalau keliru dia bisa menuntut saya,” ujarnya. berat. Sesuai derajat kesalahan mereka, apakah pada posisi ringan, sedang atau berat. ” Jika berat (kesalahnnya) bukan hanya hanya dicopot. Dipecat,” tegas mantan JAM Pidsus itu. Sesuai dengan ketentuan sanksi yang diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 6 PP 30/1980. ”Jika terlibat tindak pidana korupsi, saya persilahkan KPK untuk menindaklanjuti kasus itu,” sambung dia. Ditanya tentang soal pendapat dari beberapa pihak yang menginginkannya Mundur dari jabatan Hendarman lagi-lagi mengatakan bahwa dirinya berada di luar masalah tersebut. ”Saya diminta presiden untuk melakukan pembenahanm. Apabila saya ada di dalam masalah itu sendiri, saya dengan iklas untuk mengundurkan diri. Tapi saya diluar masalah itu, untuk selesaikan masalah, seandainya saya mundur itu bukan penyelesaian masalah. Karena saya diminta untuk menyelesaikan masalah,” terangnya. ” Jika saya ada di dalam masalah itu dan terlibat di situ, bukan hanya undurkan diri. Masalah saya undurkan diri sekarang atau besok sama,” ucap dia. Hendarman menganggap jabatan itu adalah amnat yang dibeikan oleh negara dan pemerintah. Jasdi apabila dia ada di dalam masalah itu, siap untuk mundur kapan pun. (may)