Jaksa Agung Bicara Soal Tuntutan Buat Penyiram Novel Baswedan
Senin, 29 Juni 2020 – 17:17 WIB
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa mengajukan tuntutan setahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang didakwa menyiramkan air keras ke wajah Novel.
JPU menganggap perbuatan terdakwa yang menyebabkan mata Novel rusak bukan akibat tindakan yang disengaja. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: