MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung atau JA.
Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah eks Ketua MK itu berolahraga di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (1/3).
"Sangat setuju," kata Mahfud menjawab awak media, Jumat.
Eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu mengatakan anggota partai juga seharusnya tidak diperbolehkan menjadi JA selain sosok pengurus parpol.
"Pengurus partai tak boleh jadi JA atau anggota, tetapi minimal lima tahun terakhir tidak lagi menjadi pengurus partai," kata Mahfud.
Sebelumnya, MK melarang pengurus partai untuk menjadi JA melalui putusan bernomor 6/PUU-XXII/2024 dengan penggugat jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
MK merasa pengurus parpol yang akan diangkat menjadi JA harus berhenti lebih dahulu dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya lima tahun.
Lembaga yang berada di Jakarta Pusat itu menilai pengurus parpol adalah orang punya keterikatan dengan partai, sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan.