Jaksa Agung Digugat Perusahaan Asing, Kasus ASABRI Ancam Iklim Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Aksi gugat aset yang diduga terkait kasus Asabri kembali bermunculan. Kali ini datang dari perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping S.A.
Perusahaan tersebut menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat merasa keberatan dengan adanya penyitaan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) di PT Hanochem Shipping.
Menanggapi gugatan tersebut Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan pada dasarnya Shining Shipping S.A masuk sebagai pihak ketiga yang memiliki itikad baik dan seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Namun dirinya menyarankan agar Shining Shipping S.A tidak hanya menggugat Jaksa Agung di PTUN namun juga mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tipikor wilayah hukum kasus tersebut.
Hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan bahwa: “Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan."
"Aksi hukum Shining Shipping S.A tersebut adalah hal yang wajar, lantaran merasa dirugikan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ujar Akbar kepada wartawan, Rabu 25 Agustus 2021.
"Pada dasarnya memang masuk sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam konteks ini, seharusnya juga mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tipikor wilayah hukum kasus tersebut sebagaimana Pasal 19 UU Tipikor. Shinning Shipping bisa juga mengajukan praperadilan terhadap penyitaan tersebut," ujarnya lagi.