Jaksa Agung Dinilai Berani Bersih-bersih ke Jajarannya
Lebih lanjut Wayan berujar, upaya bersih-bersih juga bisa dimulai dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tertib dan benar.
"Tolong Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dibuat dengan baik, benar, dan jujur. Kejagung harus bisa memberi contoh yang baik dan benar," tuturnya.
Diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, yakni Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Dua pejabat Kejagung Bondowoso ini dipecat karena terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.
Korps Adhyaksa juga menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap kedua pejabat tersebut.
Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 di Rutan KPK.(mcr10/jpnn)