Ditambahkan, langkah Kejaksaan Agung ikut melemahkan KPK tidak bisa disembunyikan lagi. Sebab lemaga tersebut sudah dua kali kalah di persidangan dan sekarang nekat untuk mengajukan PK yang sesungguhnya sudah salah langkah. "Padahal semua orang tahu bahwa langkah itu keliru, karena yang berhak ajukan PK adalah terpidana atau ahli waris," tandasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR T Gayus Luumbun menilai upaya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian