Jaksa Agung Harus Bebas Intervensi
Muncul Ide Kombinasi Luar-DalamSenin, 13 September 2010 – 14:48 WIB
Syarat bebas intervensi, kata dia, menjadi syarat penting. Sebab, kejaksaan masih menjadi bagian dari pemerintahan. Selain itu juga harus memiliki kemampuan yang kuat dalam mereformasi kejaksaan.
Menurut Hasril, Jaksa Agung yang berasal dari pejabat karir maupun non-karir sama. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. "Kombinasi luar-dalam mungkin bisa dipilih," ujarnya. Artinya yakni, Jaksa Agung berasal dari eksternal kejaksaan, dan Wakil Jaksa Agung dari internal kejaksaan atau pejabat karir.