Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Harus Negarawan dan Kompeten Dalam Penegakan Hukum

Jumat, 23 Agustus 2019 – 16:09 WIB
Jaksa Agung Harus Negarawan dan Kompeten Dalam Penegakan Hukum - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Anggota KPKPN 2001-2004 Petrus Selestinus. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung pada periode lima tahun kepemimpinan Jokowi - Kiai Ma'ruf Amin diharapkan merupakan Jaksa Agung pilihan terbaik dari Jaksa-Jaksa yang berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung. Ia bukan hanya mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di bidang penuntutan akan tetapi juga ia harus seorang "negarawan" yang benar-benar paham akan cita-cita publik di bidang penegakan hukum dan keadilan.

“Sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum, maka Jaksa Agung haruslah berasal dari seorang Jaksa karier, berwatak negarawan dan berwawasan kebangsan, karena dia akan menjadi partner Presiden dalam melaksanakan kekuasaan negara menurut UUD 1945,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (23/8).

Menurut Petrus problem utama untuk mendapatkan seorang Jaksa Agung terbaik dari internal ?ejaksaan adalah sulitnya mendapatkan sosok Jaksa terbaik yang memenuhi kriteria negarawan yang sesuai dengan harapan publik. Tidaklah mudah menemukan Jaksa yang hebat, meskipun semua jaksa memiliki kualifikasi akademik dan syarat formal lainnya untuk menjadi Jaksa Agung. Tetapi rata-rata mereka kandas di syarat rekam jejak dan integritas moral ketika syarat rekam jejak dan integritas moral menjadi pertimbangan utama.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Tunjuk Jaksa Agung Nonpartai, Begini Reaksi Ketua KPK

Lebih lanjut, Petrus mengatakan saat ini tengah terjadi perdebatan publik soal sosok Jaksa Agung dalam periode kepemimpinan Jokowi lima tahun ke depan. Ada opsi untuk memilih Jaksa Agung dari luar atau non-karier tetapi juga menguat opsi Jaksa Agung diambil dari internal Kejaksaan atau Jaksa Karier.

“Pertanyaannya apakah boleh Jaksa Agung diambil dari luar (non-karir, red)? Pengalaman membuktikan bahwa Jaksa Agung bisa diambil dari luar, bahkan disertai syarat tidak boleh dari kader Partai Politik, sekalipun Ia mantan Jaksa seperti halnya dengan H.M Prasetyo yang menjadi Jaksa Agung dari kader Partai Nasdem,” kata Petrus yang pernah menjadi Anggota KPKPN 2001-2004 ini.

Menurutnya, mencari Jaksa Agung dari Jaksa Karier yang saat ini masih menjabat atau pensiunan Jaksa, tidaklah mudah alias gampang-gampang susah. Karena ada beberapa Jaksa yang rekam jejaknya bagus dan memiliki keberanian termasuk berani berbeda pendapat dengan Jaksa Agungnya sendiri, tetapi justru Jaksa-Jaksa yang berani seperti itu sering dimatikan kariernya oleh Jaksa Agung dan dijadikan sebagai staf ahli tanpa diberi tugas atau mengemban tugas sebagai Jaksa fungsional hingga yang bersangkutan pensiun.

Sebagai contoh, ada seorang Jaksa karier yakni Faried Harianto. Dia adalah seorang Jaksa yang berwatak keras, berprestasi baik dalam mengemban tugas bahkan berani berbeda pendapat dengan Jaksa Agungnya sendiri, namun oleh karena keberaniannya mau berbeda pendapat dengan Jaksa Agungnya sendiri, Ia justru dinonjobkan alias diangkap jadi staf ahli  oleh Jaksa Agung.

Jaksa Agung pada periode lima tahun kepemimpinan Jokowi - Kiai Ma'ruf Amin diharapkan merupakan Jaksa Agung pilihan terbaik dari Jaksa-Jaksa yang berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News