Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita

Jumat, 19 Agustus 2011 – 17:27 WIB
Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa Agung BAsrief Arief menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Prita Mulyasari dengan eksekusi badan. Sebab sesuai bunyi putusan kasasi, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni International Tengerang tersebut hanya dihukum percobaan.

"Kalau eksekusi (hukuman) percobaan kan nggak perlu masuk (penjara)," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (19/8). Namun soal kapan eksekusinya, Basrief tak bisa memastikannya.

Pengganti Hendarman Supandji di kursi Jaksa Agung itu juga tak bersedia memastikan apakah eksekusi dilakukan setelah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangan awalnya tengah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. "Eksekusi bisa saja dilakukan sewaktu-waktu, tapi sampai kini kita belum lakukan eksekusi," tambah Basrief.

Sesuai praktik peradilan, lanjut dia, dalam kontra memori PK maka jaksa penuntut umum akan tetap mempertahankan pendapat bahwa Prita memang telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni. Meski demikian putusan akhir ada di tangan majelis hakim.

JAKARTA - Jaksa Agung BAsrief Arief menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Prita Mulyasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News