Jaksa Agung: Jokowi Wacanakan Penyelesaian Kasus HAM Berat Tanpa Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Keinginan pemerintah menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu dengan cara rekonsiliasi semakin menguat.
Apalagi, cara rekonsiliasi itu diklaim sudah disepakati Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan matang.
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, sebelumnya Presiden sudah menyampaikan wacana dan tawaran, gagasan atau harapan yang disiapkan pendekatan non yudisial yakni rekonsiliasi atau penyelesaian kasus HAM berat tidak melalui proses di pengadilan.
Menurut Prasetyo, cara rekonsiliasi itu telah dipertimbangkan matang-matang, mengingat kasus dugaan pelanggaran HAM sudah lama terjadi sekitar 50 tahun yang lalu.
Nah, kata dia, tentunya untuk mencari bukti, saksi, maupun tersangkanya akan sulit dan terkendala.
“Kalau pun ada, itu chaos kan, siapa berbuat apa juga sulit ditentukan. Karena itulah tentunya kami bisa menempuh cara rekonsiliasi,” kata mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini, di Kantor Kejaksaan Agug, Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut dia, cara rekonsiliasi juga dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, menurut Prasetyo, memberikan peluang penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan cara rekonsiliasi.