Jaksa Agung: Jokowi Wacanakan Penyelesaian Kasus HAM Berat Tanpa Proses Hukum
Hanya saja, lanjut Prasetyo, saat ini untuk proses rekonsiliasi masih dalam tahap koordinasi dengan instansi terkait. Sebab, proses itu dilakukan tak hanya oleh kejaksaan melaainkan juga dengan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) maupun pihak lainnya.
“Kami juga akan melibatkan pihak-pihak terkait,” bebernya.
Sebelumnya, Kejagung mengklaim telah menyelesaikan tiga dari 10 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ketiga kasus tersebut adalah kasus Timor-Timor, Tanjung Priok, dan Abepura.
Adapun tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya masih diusut yakni tragedi kasus penghilangan paksa beberapa aktivis pada tahun 1997/1998, tragedi Trisakti 1998, peristiwa berdarah di Talangsari 1989, tragedi Wasior, kasus tahun 1965-1966, dan kasus penembakan misterius (petrus) 1982-1985.(boy/jpnn)