Kejagung Sudah Selesaikan 821 Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Agung mengatakan, Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.
Di samping itu, pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa terdapat 31 (tiga puluh satu) rumah Restorative Justice yang akan diluncurkan.
Jaksa Agung berharap Rumah RJ ini menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain.
Kehadiran Rumah RJ diharapkan dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara.
“Selain itu Rumah RJ juga saya harapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap bahwa semangat membangun Rumah RJ, janganlah terjadi hanya pada saat acara peluncurannya saja.
Karena itu, dia merasa perlu mengingatkan para Kajati bahwa menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggung jawab.