Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap jumlah dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6,9 triliun.
"Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp 6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dalam rilis video press conferencenya di Jakarta, Senin (18/7).
Pak Bur, panggilan akrab Sanitiar Burhanuddin, menjelaskan PT Kratakatu Steel pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering, yang merupakan anak perusahaan dari PT KS.
Namun, lanjut dia menegaskan, pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” ujar Burhanddin.
Selanjutnya, kata Burhanuddin, hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tak layak.
“Serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.