Jaksa Agung Klaim Penuhi Tuntutan Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA--Banyak kalangan protes tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga ditahan kejaksaan.
Meski begitu, Jaksa Agung M.Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung sejak awal sudah merespon tuntutan masyarakat dalam menuntaskan dugaan penistaan agama Islam
"Kami bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan, dan tuntutan pihak lain dan masyarakat," ujar Prasetyo di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Kamis (1/12).
Dia mengatakan, jaksa sudah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri.
"Sudah selesai, sudah selesai," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum mengatakan, berkas Ahok setebal 826 halaman.
Dalam berkas itu, Bareskrim memasukkan keterangan 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.
"Jadi, dalam satu berkas diperiksa 42 orang," katanya di kantornya, Kamis (1/12).