Jaksa Agung: KPK Tak Ambil Kasus Dubes Thailand
Selasa, 12 Januari 2010 – 14:28 WIB
Ditambahkan Hendarman, pihaknya tidak mempunyai kepentingan apapun dalam penanganan kasus itu. Hanya saja hambatan dalam penuntasan perkara itu adanya masalah pembuktian.
"Sekarang tinggal masalah menghendaki dan mengetahui (pembuktian) itu yang harus didalami. Kalau masalah itu kan masalah material bukan menjadi alasan untuk diambil alih (KPK)," tambahnya.
Pihaknya kini masih berupaya untuk mengumpulkan alat bukti lain, untuk mempercepat upaya penuntutan. "Penuntutan juga ada aturannya, pasal 139-140, jaksa mempunyai kewenangan layak atau tidak perkara ini diajukan," ujarnya.(zul/jpnn)