Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Tempat Aman Untuk Koruptor
Lanjut dia menerangkan, penangkapan Thamrin juga sebagai bukti tak ada tempat aman bagi koruptur bersembunyi.
“Ke mana saja , akan kami kejar para koruptor,” tegas dia.
Diketahui bahwa Thamrin divonis di tingkat kasasi pada tahun 2001. Putusan Thamrin teregister dengan Nomor: 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.189/pid.b/1998 tanggal 7 Oktober 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasi.
Sementara itu, sesuai putusan Mahkamah Agung, Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT. Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (mg1/jpnn)