Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Hendri Putra S, buronan kasus korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 akhirnya ditangkap tim intelijen Kejari Pasaman Barat dan Kejagung.
"Pelaku ditangkap di Bekasi oleh tim Kejagung. Setelah itu diserahkan kepada tim tangkap buronan Kejati Sumbar dan dijemput oleh penyidik Kejari Pasaman Barat ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan Hendi Putra S selama proses penyidikan perkara itu tidak kooperatif atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun tidak hadir setiap dilakukan pemanggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
"Pelaku merupakan warga Regency Blok G9 RT 004/ RW 019, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi Timur," katanya.
Ia menyebutkan anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
"Posisi pelaku yang diamankan merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo (pemenang lelang) khusus untuk pengerjaan item mekanikal elektrikal plumbing sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 26 Juni 2018," katanya.
Hal itu dilakukan karena PT. MAM Energindo tidak memenuhi kualifikasi pada pekerjaan itu, tetapi KsO tersebut hanya sebagai pemenuhan persyaratan agar PT MAM memenuhi kualifikasi persyaratan lelang.