Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Perlu Mengklarifikasi Alasan Penyidik Tipikor Kejati NTT Masuk Dalam Sengketa Lahan Pemda Mabar

Kamis, 07 Januari 2021 – 02:52 WIB
Jaksa Agung Perlu Mengklarifikasi Alasan Penyidik Tipikor Kejati NTT Masuk Dalam Sengketa Lahan Pemda Mabar - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI perlu mengklarifikasi keterlibatan Kepala KejaksaanTinggi NTT dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengintervensi sengketa pemilikan lahan yang diklaim sebagai milik Pemda Mabar dengan instrumen tindak pidana korupsi. Padahal lahan yang diklaim belum punya alas hak dan masuk dalam ruang lingkup Pengadilan Perdata.

Masuknya Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, dalam sengketa perdata, jelas sebagai intervensi kekuasaan yang melampaui batas wewenang Kejaksaan, terlebih-lebih menggunakan instrumen penyidikan Tipikor dalam perselisihan pemilikan lahan yang bersifat Perdata. Belum tuntas proses pemilikannya, namun dikemas seolah-olah Pemda Mabar pemegang Hak yang sah.

“Modus intervensi kewenangan Penyidik Tipikor ini, diharapkan agar ketika Penyidik menjerat pihak lain sebagai tersangka pelaku korupsi, maka Pemda Mabar akan dengan mudah memperoleh haknya atas lahan 30 Ha dimaksud melalui instrumen penyidikan Tipikor yaitu lahan dinyatakan dirampas untuk negara dengan takaran kerugian Rp 3 triliun,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi Petrus Selestinus dalam keterangan pers, Rabu (6/1/2021).

Menurut Petrus, intervensi Kejaksaan Agung, menarik untuk dicermati, terlebih-lebih karena Kejaksaan Agung menerapkan "Standar Ganda". Ketika ada klaim Pemerintah atas pemilikan lahan yang dikuasai pihak swasta, Kejaksaan Agung selalu bersikap pasif, misalnya di NTT, dalam kasus lahan Besipae di TTS, lahan Paumere di Ende dan lahan Pantai Pede di Mabar, Kejaksaan tidak berperan.

Dalam kasus klaim pemilikan lahan Kementerian BUMN seluas 30 Ha milik yang dikuasai oleh Mohammad Rizieq Shihab, Kejaksaan Agung absen, tidak pro-aktif dengan kekuatan penuh. Sementara dalam klaim pemilikan lahan 30 Ha milik Pemda Mabar, Kejaksaan Agung turunkan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dengan kekuatan penuh, dan dengan instrumen penyidikan tipikor, meski tanpa alas hak Pemda Mabar.

Dramatisasi Isu Korupsi Untuk Sebuah Ilusi

Hal yang aneh adalah Kejaksaan Tinggi NTT mendramatisasi isu korupsi di atas lahan yang belum menjadi milik Pemda Mabar, mungkin untuk bayar PBB saja tidak. Karena Pemda Mabar tidak punya alas hak, tetapi Kejaksaan mendramatisasi kerugian negara secara fantastik sebesar Rp 3 triliun.

“Ini jelas fiksi yang dipublish seolah-olah Pemda Mabar pemiliknya,” tegas Petrus.

Hal yang aneh adalah Kejaksaan Tinggi NTT mendramatisasi isu korupsi di atas lahan yang belum menjadi milik Pemda Mabar, mungkin untuk bayar PBB saja tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News