Jaksa Agung Perlu Mengklarifikasi Alasan Penyidik Tipikor Kejati NTT Masuk Dalam Sengketa Lahan Pemda Mabar
Padahal Bupati Mabar Gusti Ch Dula, telah berusaha keras untuk memperkuat posisi pemilikan Pemda Mabar, termasuk telah melarang BPN Mabar, Camat/PPAT, Para Kepala Desa se Kecamatan Komodo melayani masyarakat melakukan transaksi Peralihan Hak dalam bentuk apapun atas lahan tersebut kecuali untuk Pemda Mabar, itupun belum berhasil.
“Dengan upaya Gugatan Perdata ke Pengadilan, dapat dipastikan siapa yang jadi pemilik, bukan dengan penyidikan Tipikor, itu jelas langkah yang sangat ilusif. Kejaksaan Agung harus berkaca pada pengalaman mempidana korupsikan seorang debitur Bank Pemerintah dalam kasus kredit pemilikan lahan "Rumah Hantu" di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” katanya.
Petrus menilai Kejaksaan Agung menggunakan instrumen Tipikor, namun lagi-lagi Kejaksaan Agung kalah di Mahkamah Agung, sehingga "Rumah Hantu" yang sudah dinyatakan dirampas untuk negara dibatalkan oleh Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Perdata.
Potensi Komersisasi Jabatan
Petrus menjelaskan dalam kasus klaim pemilikan lahan 30 Ha oleh Kementerian BUMN di Megamendung, yang dikuasai Rizieq Shihab, Kemeneg BUMN menghadapi sendiri, tanpa ikut campur Kejaksaan. Namun hal kontroversi terjadi di NTT, dimana Kejaksaan sangat aktif dalam klaim pemilikan lahan Pemda Mabar seluas 30 Ha dengan instrumen penyidikan Tipikor.
“Di sini terkesan ada aroma kriminalisasi dan komersialisasi jabatan pada oknum Penyidik Kejaksaan, sementara target akhir soal pemilikan lahan hanya "pepesan kosong", karena tidak didukung Alas Hak atau Akta Peralihan Hak ke atas nama Pemda Mabar dan belum.ada putusan Pengadilan Perdata yang.memastikan siapa pemilik lahan 30 Ha dimaksud,” kata Petrus.
Dalam kasus lahan 30 Ha milik Pemerintah di Mengamendung, Kementerian BUMN, menyatakan bahwa hal yang dilakukan pihak Rizieq Shihab, merupakan Tindak Pidana Penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dengan tuduhan "Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak", merujuk pada pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP, ini berbeda Kejaksaan Tinggi NTT.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: