Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW

Sabtu, 03 November 2018 – 09:10 WIB
Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW - JPNN.COM
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut deponering kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Prasetyo menegaskan membuka kembali atau tidak kasus BW adalah hak prerogatif Jaksa Agung.

“Ya, kita lihat dulu, kami pertimbangkan, karena ini sudah jadi keputusan dari Jaksa Agung dan ini adalah hak prerogatif jaksa agung,” ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan, Jumat (02/11).

Kejaksaan, kata dia, akan mencermati dan mengkaji dorongan pencabutan deponering kasus BW. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kepentingan umum yang bisa dijadikan dasar pencabutan deponering tersebut.

“Saya sudah katakan bahwa tentunya kita lihat apakah ada kepentingan umum yang bisa dijadikan dasar untuk mencabut kembali deponeringnya," tandas dia.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan deponering terhadap kasus BW dulu karena pertimbangan kepentingan umum pada saat itu. “Untuk itu, kepentingan umum jadi penting sebagai pertimbangan untuk perkara mereka itu dideponering," pungkas dia.

Sebelumnya, sejumlah organisasi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencabut lagi deponering kasus BW. Mereka menilai deponering kasus BW terlalu terburu-buru, tanpa pertimbangan matang. Apalagi kasus BW dinilai tidak ada kaitannya dengan jabatan BW saat menjadi pimpinan KPK.

Kasus BW yang dideponering terkait kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam  perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu, pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Pada 25 Mei 2015, berkas perkara BW dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan Tahap kedua pada 18 September 2015 untuk siap disidangkan. 

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut deponering kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News