Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan jadi Kacang yang Lupa Kulitnya, Apalagi Musuh dalam Selimut
Lebih lanjut Burhanuddin menyampaikan supaya rapat koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah ini dapat menjadi sarana silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dalam bingkai een en ondeelbaar di antara insan Adhyaksa yang bertugas di luar instansi.
Adapun penugasan jaksa atau dikenal dengan istilah jaksa yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan merupakan amanat yang disampaikan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut dia, penugasan ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada jaksa.
Penugasan ini dilakukan di lembaga pemerintah ataupun nonpemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap lini bidang pembangunan bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para jaksa.
“Penugasan jaksa ke instansi lain juga makin mempertegas peran penting jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana, melainkan jaksa juga berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,” pungkas Burhanuddin. (antara/jpnn)