Jaksa Agung Tegaskan Napi Sakit Jiwa Tetap Ditembak Mati
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada satu aturan pun yang bisa menghalangi eksekusi mati terhadap narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini ditegaskan Kejagung menanggapi soal rencana eksekusi terhadap terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang diklaim Kuasa Hukumnya mengalami gangguan kejiwaan.
"Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," tegas Jaksa Agung HM Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
Dijelaskan Prasetyo, yang tidak boleh dieksekusi itu adalah perempuan yang tengah hamil.
"Serta anak di bawah umur," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
Prasetyo lantas menjawab diplomatis ketika dikonfirmasi apakah eksekusi mati terhadap Rodrigo dan sejumlah terpidana lain pada gelombang kedua ini dilakukan pekan depan.
"Kalau semua sudah selesai dan persiapan sudah matang bisa saja," ujarnya berdiplomasi.
Namun, memang dia menegaskan jaksa belum menentukan kapan pelaksanaan eksekusi tahap dua itu. Persiapan dan kesiapan lainnya masih harus dimatangkan.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya.