Jaksa Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Beber Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim.
Sementara itu, banding oleh JPU untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dia mengatakan bahwa JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding.
Upaya hukum ini, kata dia, agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.
JPU, kata Ketut, mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.