Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menghukum Jessica Kumala wongso dengan penjara 20 tahun. JPU dari Kejaksaan Negeri Jakpus meyakini Jessica telah bertindak sadis dengan membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan sianida.
Pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (5/10) malam, anggota tim JPU, Melani menyatakan, Jessica menaburkan lima gram sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Mall, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jaksa menyatakan Jessica telah merencanakan tindakannya sehingga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun," ujar Melani saat membacakan tuntutan.
Sebelum menyampaikan petitum tuntutan, JPU menguraikan perbuatan Jessica terlebih dahulu. JPU menyebut Jessica menghabisi Mirna karena sakit hati.
Menurut JPU, rasa sakit hati Jessica karena pacarnya, Patrcik pernah disebut Mirna sebagai pengguna narkoba. Mirna pun meminta Jessica menjauhi Patrcik.
Karena sakit hati, Jessica terdorong menghabisi Mirna. Ia lantas mengajak Mirna bertemu di Cafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Mall pada 6 Januari 2016. Ajakan itu melalui komunikasi di WhatsApp Group.
Jessica berjanji akan mentraktir Mirna. Saat itu Jessica juga memperlihatkan daftar minuman yang dijual Cafe Olivier melalui WhatsApp.
Ternyata Mirna menyatakan suka es kopi Vietnam di grup. Lalu, Jessica berinisiatif memesankan es kopi Vietnam.