Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Saat itu Jessica datang terlebih dahulu ke Cafe Olivier. Ia masuk dan mengamati suasana kafe.
Tak lama kemudian, Jessica meninggalkan kafe itu untuk menuju sebuah toko dan membeli sabun.
Jessica lantas meminta sabun yang ia beli dimasukkan ke dalam tiga paper bag. Setelah itu, Jessica kembali ke Cafe Olivier dengan membawa tiga paper bag. Dia kemudian memesan meja nomor 54.
JPU menyebut Jessica mengatur satu per satu paper bag di atas meja 54. Jaksa menguraikan, ketika pelayan kafe, Agus Triono mengantarkan es kopi Vietnam ke meja 54, sedotan masih berada di atas tisu di samping gelas dengan ujung terbungkus.
Lalu, saksi Agus meninggalkan meja dengan posisi kopi belum teraduk dan sedotan tidak di dalam gelas. Tak lama kemudian ada Marwan, pelayan lainnya yang mengantarkan dua koktail. Saat mengantarkan koktail, Marwan melihat sedotan belum masuk ke dalam gelas.
Saat Marwan meninggalkan meja, Jessica berpindah duduk ke tengah sofa dan tidak terpantau CCTV. Dia kemudian menyusun tiga paper bag untuk menutupi aktivitasnya dari pengunjung.
Namun, kata jaksa, dari tayangan CCTV terlihat gerakan tangan Jessica mengambil lima gram sianida dari dalam tas warna cokelat di sebelah kirinya. Jessica lantas memasukkan sianida ke dalam gelas kopi yang disajikan untuk Mirna.
Setelah itu, Jessica memindahkan gelas kopi ke tengah meja. Jessica lantas memindah paper bag ke belakang sofa. Dia duduk ke posisi semula, yakni di ujung sofa yang bersebelahan dengan meja 53.