Jaksa Ali: Kami akan Buktikan yang Didakwakan pada Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara penodaan agama Islam yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berlangsung 13 kali.
Hari ini, Selasa (7/3), sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (Jaksel) mendengar keterangan saksi meringankan kubu Ahok.
Tiga saksi dihadirkan yakni Eko Cahyono yang pernah menjadi calon wakil gubernur yang mendampingi Ahok di pemilihan kepala daerah Bangka Belitung (Babel) 2007, politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, dan Analta Amier yang merupakan kakak angkat Ahok.
Kesaksian Analta ditolak karena sudah pernah hadir di persidangan ketika memasuki agenda pembuktian. Sedangkan Bambang meski tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tetap diizinkan hakim memberikan keterangan.
Dua dari tiga saksi didengarkan keterangannya. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, keterangan yang diberikan dua saksi dari kubu Ahok justru menguntungkan penuntut.
Dalam persidangan, Ali mengaku menanyakan kepada Eko ihwal penyebab kegagalan di pilkada Babel. Saksi, kata dia, menjawab penyebab kegagalan ada dua.
Pertama, soal penggelembungan suara. Kedua, kata Ali, saksi menjawab ada selebaran Almaidah.
"Nah, berarti Almaidah sudah diposisikan sebagai penghambat," kata Ali usai sidang di gedung Kementan, Jaksel, Selasa (7/3).
Ali juga menjelaskan, saksi Bambang ternyata politikus Golkar yang partainya mengusung Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada DKI Jakarta.
"Nah saksi ketiga (Bambang) juga seperti itu ketika dia katakan berasal partai pengusung apakah kegagalan di Babel juga dibahas, dijawab iya. Artinya dibahas (soal) Almaidah sebelum (Ahok) ke Kepulauan Seribu," kata Ali.
Karenanya Ali menyatakan bahwa rangkaian perbuatan Ahok ini tidak berdiri sendiri. Melainkan ada saling keterkaitan. Persoalan Almaidah sudah dibahas sebelum Ahok berangkat ke Kepulauan Seribu.