Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan

Rabu, 31 Juli 2024 – 17:40 WIB
Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan - JPNN.COM
Jaksa pada Kejari Jakarta Utara akan mengajukan kasasi atas putusan bebas dua terdakwa pemalsuan akta autentik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Katarina Bonggo saksi pelapor mengaku sangat kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut. Sebagai orang yang sangat dirugikan, Katarina merencanakan melaporkan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Aky dan Eva ke Komisi Yudisial dan Bawas.

"Ternyata keadilan yang saya impikan dibelokkan dengan mudahnya oleh  majelis hakim," kata Katarina kepada awak media, Rabu (31/7/2024).

Katarina secara tegas menyatakan, apa pun alasannya dia tetap tidak terima terkait vonis bebas terhadap terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan. Vonis majelis hakim dinilai Katarina sama sekali tidak mencerminkan keadilan sebagaimana diharapkan. 

Menurut Katarina, terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sesuai fakta di persidangan jelas-jelas melakukan pemalsuan akta otentik terkait pernikahan Katarina dengan Alexander yang putra kandung Aky Jauwan.

"Saya sangat kecewa, ke mana lagi saya harus mencari keadilan," ujar Katarina. 

Selama lima tahun dia berjuang untuk mendapatkan keadilan, malah gagal hanya dengan satu ketukan palu hakim. Katarina mengaku tidak mau menyerah begitu saja, dia  akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan di Tanah Air tercinta ini. 

Kasus pemalsuan ini terkait pernikahan Katarina dengan Alexander yang putra kandung terdakwa Aky Jauwan pada tahun 2008. Mereka menikah secara resmi di gereja dan vihara. Namun pernikahan mereka hanya berlangsung 2 tahun, karena pada tahun 2010 mereka sepakat bercerai.

Lima tahun setelah bercerai, tepatnya tahun 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit. Takut harta peninggalan putranya diambil Katarina, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan sesuai laporan Katarina ke Polda Metro Jaya,  nekat membuat akta palsu yang menyatakan Alexander semasa hidupnya tidak pernah menikah.

JPU Kejari Jakarta Utara bakal mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA