Jaksa Bakal Bongkar Semua Kebohongan Ratna di Persidangan
Senin, 25 Februari 2019 – 22:58 WIB
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dil/jpnn)