Jaksa Banding atas Vonis Bos Century
Jumat, 11 September 2009 – 18:53 WIB
Mengenai tersangka lain yang hingga kini masih buron, maka nantinya akan digunakan acuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kasus seperti itu bisa dirumuskan secara korporasi. "Jadi pelakunya bukan perorangan. Tapi, pelakunya korporasi. Maka bisa disidang secara in absentia ,” katanya.
Hendarman mengaku sudah bicara dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri agar menjalankan tanggungjawab tugas mengusut kasus dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century ini bersama-sama. “Kalau polisi bertindak sendiri disebut buaya, kalau bersama-sama dengan jaksa disebut godzila. Ini 'kan ada kasus pencucian uang. Kita akan bergabung dengan kepolisian. Dalam menangani century harus kompak. Saya terima dari PPATK. Perbuatannya itu bisa dirumuskan,” imbuh Hendarman penuh keyakinan.