Jaksa Beber Gaji Nurhadi dan Bininya, Tak Percaya Penghasilan Fantastis dari Sarang Walet
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Pada persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3) malam, JPU menyatakan pemasukan Nurhadi yang berasal dari usaha sarang burung walet bersifat subjektif dan spekulatif.
"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkrit perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981 - 2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subjektif dan spekulatif," kata JPU KPK Takdir Suhan.
Dalam persidangan Nurhadi menyebutkan sejak 1981 mempunyai penghasilan tambahan dari usaha sarang burung walet yang ia beli dari mertuanya yaitu ibu dari Tin Zuraida.
Berdasar keterangan Nurhadi, pada awalnya ia mempunyai 10 lokasi sarang burung walet yaitu di Tulung Agung sejak 1981 yang dibeli dari mertua, di Sambi Kediri sejak 1994/1995, di Mojokerto (2 lokasi), di Malang Tumpang, di Batu, di Pace Nganjuk, Lamongan dan Karawang.
Namun sampai saat ini yang masih dikelola oleh Nurhadi tinggal 4 lokasi yaitu di Tulung Agung, Mojokerto (2 lokasi) dan Samabi (Kediri).
"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar. Namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai penghasilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," tambah jaksa.
Menurut jaksa KPK, Nurhadi tidak mengajukan bukti catatan penjualan yang dilakukan oleh ibu dari Tin Zuraida atau saksi-saksi yang dulunya membeli sarang burung walet tersebut.