Eks Sekretaris MA Terima Suap dari Perkara, Sebegini Tuntutan Hukuman dari Jaksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selain itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga meminta majelis hakim mengganjar Nurhadi dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3), JPU Lie Putra Setiawan menyatakan bahwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
"Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU membacakan surat tuntutan.
JPU dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Rezky.
Jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga didakwa menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Motif di balik suap itu untuk agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.