Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:40 WIB

Tampak Sukarmis mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Kuansing. Foto: Kejari Kuansing.
Akibat perbuatan itu, Sukarmis dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Saat ini, Sukarmis telah ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuansing selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah S melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Nurhadi. (mcr36/jpnn)