Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar

Jumat, 03 Mei 2024 – 19:40 WIB
Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar - JPNN.COM
Tampak Sukarmis mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Kuansing. Foto: Kejari Kuansing.

Akibat perbuatan itu, Sukarmis dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Saat ini, Sukarmis telah ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuansing selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah S melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Nurhadi. (mcr36/jpnn)

Mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, berperan penting dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp 22,6 miliar.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close