Jaksa Bidik Tersangka Baru di Kasus Alkes RSUD Daerah Ini
jpnn.com - BATAM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Muhammad Iqbal mengatakan pihak akan langsung bidik tersangka baru usai memeriksa Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) berinisial RD yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (23/5) pagi.
Iqbal masih enggan membeberkan secara detail terkait tersangka korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah batam, Kepri ini. Termasuk nama lengkap yang menyerahkan diri tersebut.
Iqbal menyebut tidak mengekspose secara detail karena pihaknya masih memburu calon tersangka lain dalam kasus ini. Sebab kepada jaksa RD menyebut ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan Alkes RSUD Batam. Namun lagi-lagi Iqbal enggan menyebut siapa saja pihak-pihak yang disebut RD.
"Belum bisa kita sebut. Sebab kita masih melakukan evaluasi. Hasil keterangan tersangka nantinya akan kita kembangkan, apakah ada pihak lain yang terlibat. Untuk keterlibatan penjabat Pemko (Batam) lainnya juga sedang kita kembangkan," beber Iqbal lagi.
Sekilas Iqbal menyebutkan jika modus yang dilakukan RD dan tersangka lainnya, Fadillah RD Malarangan, adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu.
"Untuk modus lainnya akan terungkap di persidangan. Saya belum bisa sampaikan," kata Iqbal.
Sementara untuk kerugian negara juga masih belum didapat. Sebab pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Nanti kalau sudah selesai, kami tinggal ekspos dengan BPKP," kata Iqbal.
Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumila Malarangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam pada Kamis (13/5) malam. Ia dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar tersebut. Tak hanya Fadilla, Kejari Batam juga menetapkan RD, Direktur Alexa Mandiri Utama yang beralamat di Bekasi.