Jaksa Bongkar Cikal Bakal Berdirinya Sunda Empire, Mengejutkan
"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini, infonya ada (dipenjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kita kurang tahu," kata kuasa hukum Misbahul Huda.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Tiga petinggi itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.
Jaksa mendakwa ketiganya telah membuat keonaran, juga merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: