Jaksa: Buni Yani dan Ahok Kena
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Buni Yani sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Karenanya, jaksa tidak sependapat jika hanya Buni Yani saja yang harus bertanggung jawab sementara Ahok tidak.
"Ini dua-duanya. Makanya dua-duanya kena perkara," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Dia mengatakan sudah jelas di dalam tuntutannya menyebutkan bahwa keresahan masyarakat juga ditimbulkan oleh Buni Yani.
"Jadi dua-duanya, bukan satu. Salah paham itu (kalau hanya satu). Makanya saya menggunakan kata "juga"," ujar mantan kepala kejaksaan tinggi Bengkulu ini.
Karenanya, kata Ali, saat ini Buni Yani diproses hukum di Depok atau di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan Ahok diproses di Jakarta.
"Jadi, tidak ada pilih kasih," tegas direktur tindak pidana orang dan harta benda pada jaksa agung muda pidana umum kejagung itu.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Ahok pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun. Ahok dinyatakan terbukti melanggar pasal 156 KUHP. (boy/jpnn)