Jaksa Buru DPO Koruptor Kantor Bupati
Rabu, 03 Oktober 2012 – 03:29 WIB
"Siapa pun yang mengetahui keberadaan kedua terdakwa, termasuk masyarakat sipil, dapat menginformasikan kepada kami atau kejaksaan terdekat. Kami masih melakukan pencarian terhadap kedua terdakwa. Mudah-mudahan secepatnya tertangkap dan kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk menginformasikan keberadaannya (Rosi Pimpi dan Yunus Gozali)," pintanya.
Amar putusan kasasi MA RI memperkuat hasil keputusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Pengadilan Negeri Baubau. Rosi Pimpi dan Yunus Gozali dinyatakan bersalah menyalahgunakan anggaran pembangunan Kantor Bupati Bombana tahun 2006/2007 sehingga merugikan negara sebesar Rp 200 juta. Mereka pun divonis 4 tahun penjara serta denda dan uang pengganti. (aka)