Jaksa Dakwa Djoko Tjandra Membuat Surat Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwakan Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu. Surat jalan palsu itu bertujuan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
Ihwal surat pemalsuan itu bermula saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019. Terpidana Cessie Bank Bali awalnya memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya mengajukan PK di MA dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009.
"Saat itu saksi Anita D Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," lanjut jaksa.
Kemudian, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, dia tidak menghadirkan Djoko Tjandra selaku pihak pemohon. Alhasil, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya. Akhirnya, Djoko meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.
Tommy pun mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi, di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," lanjut jaksa.